Berita KPU Daerah

KPU Kota Solok Laksanakan Evaluasi Pilkada Tahun 2015

Solok, kpu.go.id-Sabtu (27/02) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok menyelenggarakan Rapat Kerja Evaluasi Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Solok Tahun 2015, tanggal 26 – 27 Februari 2016, bertempat di Royal Denai Hotel, Bukittinggi.
 
Peserta kegiatan ini sebanyak 100 orang terdiri dari Anggota dan Sekretariat KPU Kota Solok, PPK, PPS, Panwaslu Kota Solok, pimpinan partai politik se-Kota Solok, Ketua KAN, Ketua LKAAM, Ketua Bundo Kanduang, Kepala SKPD terkait, Wartawan, tokoh masyarakat dan undangan lainnya.

Dalam pembukaan acara Ketua KPU Kota Solok menyampaikan bahwa rapat kerja dilaksanakan dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD) yang akan dibagi dalam tiga kelompok, untuk membedah dan menggali seluruh catatan-catatan penting selama penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Solok Tahun 2015.
 
KPU Kota Solok siap untuk dikritik dan diberikan masukan apabila dalam penyelenggaraannya yang lalu ada yang belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. KPU Kota Solok telah berusaha semaksimal mungkin dan berkat dukungan seluruh elemen masyarakat, tingkat partisipasi pemilih kita mencapai 70,42 persen.

Partisipasi pemilih ini meningkat dari Pilkada tahun 2010 yaitu 68,00 persen. Kami berharap seluruh tahapan dapat diberikan catatan, solusi dan rekomendasi yang diharapkan untuk penyempurnaan pelaksanaan Pilkada ditahun mendatang. Tahapan yang akan dibahas dan dievaluasi adalah :

A.    Tahapan Persiapan :
1.    Perencanaan, program dan anggaran;
2.    Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan;
3.    Sosialisasi, penyuluhan, dan bimbingan teknis;
4.    Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS;
5.    Pendaftaran pemantau pemilihan;
6.    Pengolahan daftar pemduduk potensial pemilihan (DP4); dan
7.    Pemutakhiran data dan daftar pemilih;

B.    Tahapan Penyelenggaraan :
1.    Pencalonan;
2.    Sengketa tata usaha negara pemilihan;
3.    Kampanye;
4.    Laporan dan audit dana kampanye;
5.    Pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara;
6.    Pemungutan dan penghitungan suara;
7.    Rekapitulasi hasil penghitungan suara;
8.    Penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara;
9.    Penetapan dan pengumuman pasangan calon terpilih (tidak ada PHP);
10.  Sengketa perselisihan hasil pemilihan;
11.   Penetapan dan pengumuman pasangan calon terpilih (pasca putusan MK);
12.   Pengusulan pengesahan pengangkatan pasangan calon terpilih;

Hasil evaluasi ini akan disampaikan kepada KPU Provinsi Sumatera Barat dan KPU RI.(KPU Kota Solok)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,627 kali